Menampilkan postingan yang diurutkan menurut relevansi untuk kueri 6 Hukum Gereja. Urutkan menurut tanggal Tampilkan semua postingan
Menampilkan postingan yang diurutkan menurut relevansi untuk kueri 6 Hukum Gereja. Urutkan menurut tanggal Tampilkan semua postingan

Rabu, 13 Agustus 2014

7 Gereja Disegel Paksa di Cianjur, Pihak Gereja Lapor Komnas HAM

- 0 komentar
Jakarta - Badan Kerja Sama Gereja Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, melaporkan sikap Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Cianjur yang menyegel dan menutup paksa tujuh Gereja ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).



“Kami melaporkan sikap Pemda Kabupaten Cianjur ke Komnas HAM perihal upaya penyegelan tujuh Gereja di Cianjur,” kata Ketua Badan Kerja Sama Gereja Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Pendeta Oferlin Hia, Senin (2/6).



Dalam melakukan pelaporan, pihak gereja akan membawa sejumlah barang bukti penyegelan sepihak berupa surat penyegelan yang dikirimkan Pemda Cianjur. Surat-surat penyegelan bahkan juga diterima dari kelurahan, kecamatan, hingga Kesbangpol Kabupaten Cianjur.



“Kami hanya ingin menyampaikan hak-hak kami sebagai warga negara. Jelas negara telah mengabaikan hak kami dalam beribadah,” ucap Oferlin. 

baca juga : Gereja Disegel, Ratusan Umat HKBP Beribadah Di Kantor Walikota Jambi



Pemda Cianjur beralasan, gereja yang disegel tidak mendapat ijin SKB dua menteri yang baru disahkan pada 2006 tersebut. Padahal, Oferlin menuturkan, ada sebuah gereja yang ikut disegel, yang telah berdiri sejak 1977 dan mendapat surat perpanjangan izin dari pemerintah setempat.

"Kita di Cianjur tujuh gereja yang ditutup. Pemerintah tanyakan legal hukum tentang ibadah, tapi kan yang dimaksud bukan baru. Sebelum adanya SKB dua menteri tentang rumah ibadah, tidak ada masalah soal izin bupati. Sedangkan gereja sudah berdiri lama dengan surat lengkap," kata Oferlin kepada wartawan di kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Jakarta Pusat, Senin (2/6/2014).


Ketujuh gereja itu ditutup oleh pemerintah sejak 8 Desember 2013 sampai 6 Februari 2014. Tujuh gereja yang disegel yaitu :


1. Gereja Pentakosta di Indo Ciranjang
2. Gereja Gerakan Pentakosta Ciranjang
3. Gereja Kristen Perjanjian Baru
4. Gereja Gerakan Pentakosta Betlehem
5. Gereja Betel Indo
6. Gereja Injil Seutuh Internasional
7. Gereja Sidang Jemaat Allah



Penyegelan gereja-gereja di Indonesia sudah semakin meluas, bahkan sampai sekarang kasus penutupan gereja tersebut masih berlangsung, seperti kasus GKI Yasmin. Satu pertanyaan yang patut dipikirkan, apakah Indonesia masih menjadi negara multi agama yang mendukung hak-hak warganya untuk beribadah?
Sumber :
1. disini
2. disini
3. disini
[Continue reading...]

Kamis, 18 Februari 2016

Surat martir: Gereja-gereja di Provinsi Zhejiang dibongkar paksa pemerintah

- 0 komentar


Sekurangnya empat anggota jemaat terluka parah dalam sebuah insiden di Gereja Keselamatan Shuitou di Distrik Pingyang, Kota Wenzhou, Provinsi Zhejiang, Tiongkok. Dua di antaranya telah dirujuk ke rumah sakit provinsi, demikian dilaporkan Persecution.org (21/7).

Sekitar 400 anggota polisi mencoba menurunkan salib gereja, yang pada hari peristiwa itu, 21 Juli, telah dijaga jemaat selama 32 hari.

Selama satu jam pihak kepolisian menggunakan tongkat besi untuk membubarkan jemaat, namun tidak berhasil. 

Sekitar 1000 anggota jemaat telah membentuk blokade manusia untuk melindungi gereja dari pembongkaran paksa pihak pemerintah.

Menurut laporan itu lebih dari 360 gereja telah mengalami pembongkaran, baik sebagian maupun keseluruhan, dalam operasi pemerintah yang disebut “pembongkaran atau penertiban bangunan ilegal” di Provinsi Zhejiang yang terus berlanjut.

Pendeta Gereja Keselamatan Zhan Yingsheng telah mengirimkan surat pengunduran diri dari posisinya kepada Gereja Protestan Cina (Three Self-Patriotic Movement) dan menuliskan surat wasiatnya setelah mempersiapkan diri untuk menjadi seorang martir.

Surat Pdt. Zhan Yingsheng berikut ini diterjemahkan dari terjemahan bahasa Inggris yang dimuat 

ChinaAid.org:

Nama saya Zhan Yingsheng, dan saya seorang dari etnis Han. Saya lahir pada tanggal 16 Juni 1971. Saya seorang Kristen dan seorang mahasiswa jurusan Alkitab di Sekolah Teologi Zhejiang. Pikiran saya masih sangat jernih ketika menuliskan hal berikut ini. Ketika Anda membacanya, Anda beruntung menjadi salah satu saksi.


Pertama-tama, saya ingin menyatakan bahwa apa yang saya lakukan sekarang adalah bukan untuk membuat pertunjukan atau mencoba untuk mendapatkan pemberitaan. 

Sebaliknya, saya melakukannya karena tidak ada pilihan lain. Namun, untuk teman-teman dan kerabat saya, yakinlah bahwa karena keyakinan Kristen saya, saya tidak akan memilih bunuh diri. 

Jika di hari-hari ini Anda mendengar bahwa saya telah dipanggil ke surga, itu mungkin berarti saya cukup beruntung untuk bergabung dengan barisan para martir (Rasul Yesus yaitu Paulus mengingatkan kita bahwa ada bersama Kristus adalah jauh lebih baik).


Alasan yang paling penting untuk ini adalah bahwa saya telah melihat saudara-saudari dari gereja-gereja di berbagai bagian provinsi Zhejiang menjadi panik di tengah-tengah badai pembongkaran ilegal terhadap salib-salib [yang dilakukan] oleh beberapa instansi pemerintah. 

Untuk berpegang pada iman mereka, saudara-saudari [umat Kristen] menjaga salib mereka, yang bukan bangunan ilegal. 

Mereka telah menjaga salib-salib itu selama lebih dari 20 hari di berbagai gereja, dan untuk sebagian orang sampai sudah lebih dari satu bulan. 

Banyak saudara-saudari ini bekerja di perusahaan besar, real estate dan beberapa dari mereka mencari nafkah dengan menjaga sebuah toko kecil, dan mereka menjaga salib-salib ini lepas dari ancaman terang-terangan yang datang dari pejabat pemerintah.


Di Cina, negara yang seharusnya berada di bawah aturan hukum, beberapa pejabat pemerintah menempatkan kehendak mereka di atas hukum. 

Sementara itu, bawahan mereka, dalam rangka untuk mendapatkan promosi untuk “kinerja” mereka, telah mengabaikan hukum dan disiplin, dan menginjak-injak iman Kristen. 

Mereka bersaing satu sama lain dalam jumlah dan kecepatan penghancuran [gereja-gereja] sehingga mereka dapat memenangkan hadiah. 

Setiap kali saya melihat ini, hati saya berdarah. Itulah mengapa saya telah memutuskan hari ini untuk pergi tinggal di menara jam di bawah salib gereja untuk berdoa dan berpuasa dengan Alkitab dan buku nyanyian saya.


Pemerintah daerah memiliki tujuan utama menghancurkan, dengan paksa, Gereja Keselamatan. 

Mereka telah memberikan ancaman mereka kepada rekan kerja gereja melalui berbagai tingkat dan departemen. 

Jika kami menjaga gereja terhadap pembongkaran dengan segala upaya kami, pada akhirnya akan lebih buruk dari Gereja Sanjiang. 

(Saya mengerti betul bahwa jika [mereka] tidak melakukan hal ini, posisi mereka akan terancam). Menghadapi musuh yang kuat demikian ini, baik rekan kerja maupun saya tidak merasa yakin bahwa kami bisa mencegah pembongkaran terhadap salib gereja.


Bagi saya sendiri, saya mohon kepada Tuhan untuk memberikan saya kehendak seorang martir. 

Saya akan membutuhkannya terutama ketika pembongkaran salib gereja kami. 

Saya tidak bermaksud untuk menjadi martir bagi sebuah salib seberat 6-ton. Sebaliknya, sebagai seorang Kristen menghadapi ketidak-adilan, hati nurani saya mendesak saya untuk melakukan tugas saya. 

Saya ingin lebih memahami arti dari “Kristus memanggil saya untuk mati bagi-Nya.” 

Jika kemartiran atau kesengsaraan beberapa orang Kristen dapat membuat badai operasi pembongkaran ini reda dan semangat penegakan hukum menjadi kenyataan di berbagai bidang negara kita, semoga Tuhan mendukung saya dengan kokoh!

Adalah benar-benar sulit untuk memilih. Pertama-tama, saya memikirkan istri saya yang membawa saya menjadi percaya kepada Tuhan. 

Pada tahun yang sama, 1992, saya mengenalnya dan membaktikan diri kepada Tuhan. Dua puluh dua tahun telah berlalu dalam sekejap mata. Selain Tuhan Yesus yang mati di kayu salib bagi saya, orang yang kepadanya saya sangat berutang adalah dia. 

Bersama-sama, kami berdua bekerja keras, dan kami akhirnya memiliki rumah di Jl. 152 N. Shanglin yang kami masih miliki sampai sekarang. Bersama-sama, kami membesarkan seorang putri, yang kini kelas dua sekolah menengah. 

 Awalnya, kami berdua terlibat dalam bisnis pakaian. Pada tahun 2005, Tuhan memindahkan saya dan memanggil saya untuk melayani penuh waktu di Gereja Keselamatan Shuitou. 

Mulai dari tahun 2007, saya mulai melengkapi diri dan sebagian besar waktu saya belajar di mana-mana, dan semua pekerjaan rumah tangga dilakukan oleh dia.


Sayangku, jika aku pergi meninggalkanmu, kau harus membesarkan puteri kita sendirian. 

Jika Allah mempersiapkan bagimu seorang suami dalam Kristus, ingat kau harus mematuhi-Nya dan menjalani kehidupan yang baik dengan mengandalkan Tuhan. 

Ayah dan ibu saya belum Kristen, dan mereka adalah beban terbesar saya. Setelah lulus dari sekolah menengah, aku berada jauh dari rumah selama bertahun-tahun dan tidak melakukan kewajiban sebagai anak mereka. 

Saya ingin kau mengunjungi mereka dari waktu ke waktu ketika kau punya waktu setelah berdoa.


Yilin, karena ini adalah pertama kalinya saya menjadi seorang ayah, saya tidak punya banyak pengalaman. 

Ketika kau bertumbuh besar, saya gagal untuk memberikan cukup banyak waktu untuk membimbingmu. 

Meskipun [papa] mendisiplinkan kamu karena sayang, [papa] tidak memiliki metode yang benar. 

Dan kadang-kadang, [papa] memukul dan memarahimu karena amarah. Hatimu tentu terluka. [Papa] harap kau bisa secara bertahap memahami [papa]. 

Anakku sayang, mengingat kondisi saat ini, kau harus belajar keras di usiamu sehingga kau dapat beroleh kesempatan yang lebih baik dalam menemukan pijakan di masyarakat dan kau akan memiliki kesempatan yang lebih baik dalam bersaksi bagi Yesus. 

Jika [papa] tidak bisa lagi memberikan arahan di masa mendatang, harap ingat disiplin diri. 

Hidup ini sangat sulit bagi Ibu, dan kecerdasan emosionalmu seharusnyalah sangat tinggi. [Papa] yakin kau akan melakukan tugas baktimu dengan baik karena [papa] memiliki kepercayaan dalam dirimu. Jangan mengeluh tentang Tuhan. 

Dia siap untuk membantumu, dan kau harus ingat untuk mencari pertolongan-Nya kapanpun kau membutuhkan Dia.


Rekan-rekan sekerja yang saya kasihi, di tengah-tengah situasi buruk saat ini, ingatlah kalian harus bersatu dalam Tuhan sebagai satu kesatuan, saling mengasihi satu dengan yang lain, dan membantu orang-orang yang membutuhkan. 

Jangan jatuh ke dalam perangkap setan dengan saling menyerang satu sama lain. Sebaliknya, cobalah untuk saling memaafkan dan saling memahami dalam kasih salib. (Kasih ini lebih dari apa yang bisa kita pahami dalam keadaan biasa).


Kerabat dan teman-teman yang saya kasihi, syukur kepada Tuhan bahwa kalian semua ada dalam hidup saya; kalian telah membawa begitu banyak hal yang indah dalam hidup saya, yang tanpa itu akan hambar dan sepi adanya. 

Digerakkan oleh Tuhan, saya mulai menulis kemarin sore. Sampai saat ini ketika saya masih menulis, saya sudah mati. Kerabat dan teman-teman yang mengenal saya tahu bahwa saya seorang pria takut mati, dan saya hidup dalam ketidak-beranian dan saya tidak memiliki pendapat saya sendiri. 

Meskipun “hal yang paling sulit dalam hidup adalah kematian,” cinta yang mengalir dari darah di kayu salib Yesus lebih kuat daripada kematian. Terima kasih Tuhan untuk menguatkan saya dengan cinta ini! 

Saya berharap bahwa dalam kerajaan yang mulia saya akan dapat melihat kalian semua. Ingatlah bahwa Yesus mengasihi kalian dan juga saya. Semoga Allah meberkati kalian semua!


Hamba Allah yang rendah: Zhan Yingsheng

Selesai menulis di Gereja Keselamatan, 17 Juli 2014.
——-
Sebagai bentuk doa dan solidaritas bagi umat Kristen di Provinsi Zhejiang pada khususnya dan di negara Tiongkok pada umumnya, umat Kristen Indonesia dapat menyampaikan keprihatinannya melalui perwakilan negara Tiongkok di Indonesia: 
Konsulat Tiongkok di Surabaya:
Alamat : Jl. Mayjend. Soengkono No. 105 Surabaya
Telp. (031) 5675825
Fax. (031) 5674667

Email: chinaconsul_sur@mfa.gov.cn
Harap menyampaikan bentuk keprihatinan secara santun dan langsung pada pokok permasalahan. Untuk pengiriman email, dapat menggunakan format berikut ini: 
[alamat email penerima]    chinaconsul_sur@mfa.gov.cn
[subject/judul]                  Pembongkaran gereja di Provinsi Zhejiang
[isi email]

Yth., Konsulat Jendral Tiongkok
Jl. Mayjend. Soengkono No. 105 Surabaya

Dengan hormat,

Setelah mempelajari perkembangan umat Kristen di Provinsi Zhejiang saya menyampaikan keprihatinan ini kepada Anda untuk maksud supaya diteruskan kepada pemerintah di negara Tiongkok, bahwa kebebasan beragama merupakan hak asasi manusia dan pemerintah perlu menjaga hak-hak itu bagi warga negaranya.
Saya memohon dengan sangat supaya pemerintah Tiongkok, c.q., pemerintah daerah di Provinsi Zhejiang, untuk menghentikan pembongkaran gereja dan penurunan salib-salib yang menyinggung perasaan umat Kristen, tidak hanya di Tiongkok tapi juga di negara-negara lainnya.
Atas perhatiannya saya sampaikan terima kasih.

Hormat saya,
[nama]

sumber : disini
[Continue reading...]

Selasa, 04 Oktober 2016

FJI Ancam Serbu Paroki Santo Yakobus Bantul, FJI apa lagi ya?

- 1 komentar

BANTUL - Pada hari Senin, 3 Oktober 2016 pukul 09.30 WIB, di Markas Front Jihad Islam (FJI) Jalan Bibis 43 Padokan Lor Tirtonirmolo Kasihan Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta telah berkumpul sekitar 15 orang. 

Para laskar FJI berkumpul dalam rangka persiapan menyerbu Gereja Santo Yakobus Alfeus Dusun Kamijoro, Sendangsari, Pajangan Bantul. Laskar FJI menolak keberadaan Patung Wajah Kerahiman dan Taman Doa Santa Maria karena dituding menyebarkan kegiatan Kristenisasi.

Adapun kronologi peristiwa sebagai berikut :

1. Komandan DPP FJI Bantul Abdurahman atau Durrohman mengatakan:
a. FJI melakukan penolakan Patung Wajah Kerahiman dan Taman Doa Santa Maria dengan alasan pemasangan patung Kerahiman dengan ukuran 4x4 meter dan tinggi 6 meter serta pembuatan Taman Doa Santa Maria mengindikasikan Gereja Santo Yakobus Alfeus akan mengembangkan ajaran Kristenisasi di wilayah Pajangan.

b. Indikasi Kristenisasi terlihat saat peresmian Patung Wajah Kerahiman dan Taman Doa Santa Maria yakni pihak Gereja mengundang warga Muslim sekitar gereja yang tidak memiliki pengetahuan ajaran Islam yang kaffah sehingga mudah dipengaruhi. Ini yang menjadi keberatan FJI kenapa peresmian melibatkan warga Muslim yang tidak ada sangkut pautnya dengan gereja.

c. Kedatangan ke Gereja Santo Yakobus Alfeus adalah untuk mengklarifikasi dan menanyakan apa tujuan pihak Gereja mengundang umat Muslim sekitar Gereja untuk menghadiri peresmian tersebut.

2. Pukul 10.00 WIB, rombongan FJI meninggalkan markas menuju Balai Desa Sendangsari Pajangan untuk bertemu Lurah Sendangsari dan Kepala Dukuh Kamijoro untuk mengklarifikasi kegiatan peresmian Patung Wajah Kerahiman dan Taman Doa Santa Maria yang melibatkan umat Islam yang tidak terlalu paham akidah.

3. Pukul 10.28 WIB, di Balai Desa Sendangsari berlangsung Pertemuan FJI dengan Irwan (Lurah Sendangsari), isi laporan : 1) Ustadz Syaiful Bahri (LBH Alfard FJI) mengatakan :
a. FJI mengklarifikasi dan mempersalahkan kenapa acara gereja mengundang umat Islam dan menyatakan gereja sudah melakukan kesalahan karena orang yang sudah punya agama diundang dalam kegiatan agama lain, ini permasalahan akidah. 

Ini bukan masalah toleransi atau inkontoleransi tapi lebih kepada persoalan legal dan ilegal apakah sudah ada ijin dalam pembangunan Patung dan meminta pihak aparat desa untuk meninjau kembali pembangunan patung dan Taman Doa Santa Maria
b. FJI meminta aparat desa hanya sekedar klarifikasi dan tidak meminta pihak Gereja untuk mengurus ijin, karena dalam aturan harusnya ijin dulu baru dilakukan pembangunan. 

Tapi kalau sudah membangun baru ijin adalah bentuk pelanggaran hukum.

c. Meminta aparat Muspika segara melakukan klarifikasi agar masalah ini tidak berkembang ke arah tindakan anarkis dan aksi jihad karena umat Islam sudah dilecehkan.

d. FJI meminta aparat Muspika agar mempertemukan pihak FJI dengan Pendeta Gereja Santo Yakobus Alfeus agar permasalahan segera selesai karena permasalahan ini sangat sensitif.

2) Irwan (Lurah Sensangsari) mengatakan bahwa tidak tahu kalau ada umat Islam yang diundang dan terkait pembangunan Patung dan Taman Doa memang tidak ada ijin secara administrasi, kalau memang tidak sesuai prosedur maka akan saya tinjau kembali. 

Dan yang kita tahu patung tersebut sumbangan dari Warto (penduduk Bantul). Meminta FJI untuk memberi kesempatan kepada Muspika untuk bertemu pihak Gereja dan berjanji tidak akan mengarahkan pihak Gereja untuk mengurus ijin.

3) AKP Suyanto, S.H (Kapolsek Pajangan) mengatakan akan melakukan klarifikasi apakah sudah ada ijin atau belum, kalau memang belum akan kita koordinasikan dengan camat dan lurah. Meminta FJI untuk tidak melakukan langkah langkah di luar prosedural dan meminta FJI untuk tetap menjaga situasi tetap aman dan kondusif

4) Dra. Srikayatun ( Camat Pajangan ) mengatakan :

a. Bahwa sepengetahuan saya belum ada ijin dan kapasitas saya hanya menghadiri undangan dan tidak tahu itu patung wajah siapa.

b. Pihak kecamatan tidak tahu terkait aturan ijin pembuatan tugu atau patung

c. Pihak aparat pemerintah desa wajib hadir dalam rangka meningkatkan toleransi antar umat beragama.

5) Hasil kesepakatan, akan dilaksanakan pertemuan kembali pada hari Selasa, 4 Oktober 2016, pukul 10.00 WIB dengan agenda mempertemukan pihak FJI dengan pihak Gereja.

Pukul 11.30 WIB pertemuan selesai, FJI meninggalkan Balai Desa menuju Markas FJI dan tidak jadi mendatangi Gereja.

Pada hari minggu tanggal 2 oktober 2016 pukul 10.00-11.10 Wib bertempat di Gereja Santo Yakobus Alfeus Pajangan Bantul telah berlangsung acara pemberkatan dalam rangka peresmian Patung Wajah Kerahiman dan Taman Doa Santa Maria serta pesta nama wilayah Posari Gesikan ke 32, dihadiri sekitar 500 orang, antara lain : 

  1. Ir. Subiyanto Hadi, MM (Asisten 2 Bidang perekonomian dan pembangunan Kabupaten Bantul), 
  2. Iptu Muh Sugeng (Kanit Humas mewakili Kapolsek Pajangan), 
  3. Pelda Yohanes A Rasul Setiyawan (Bati TUUD Ramil Pajangan) 
  4. Dra. Srikayatun (Camat Pajangan), Irwan (Lurah Desa Sendangsari), 
  5. FX Suhanto, Pr (Romo Kepala Paroki Gereja Santo Yakobus Bantul), 
  6. Bonifasius Slamet (Ketua Dewan Paroki Gereja Santo Yakobus).

Front Jihad Islam (FJI) adalah organisasi kemasyarakatan Islam memiliki tujuan utama meningkatkan akhlakul karimah anggotanya khususnya dan mendorong upaya tatbiaqusyari'ah (penerapan syariat Islam) serta membangun kesadaran beragama Islam secara kaffah. 

Dalam mengimplementsaikan tujuannya, FJI berkomitmen terus berperan aktif dalam upaya meningkatkan, memperkokoh, mengawal, mengamankan tegaknya Syariah Islam baik di lingkungan internal anggotanya maupun di masyarakat pada umumnya. 

FJI senantiasa berprinsip amar ma'ruf nahi mungkar dan menjalankan kegiatannya secara persuasif namun tegas, sebagai manifestasi dari Islam yang rahmatan lilalamin atau rahmat bagi alam semesra. FJI memiliki semboyan yang sangat Islami “Hidup Mulia atau Mati Syahid”.

sumber: disini
[Continue reading...]

Selasa, 21 Juni 2016

Kasus GKP Jemaat Cimuning, Pemerintah Wajib Fasilitasi Warga Beribadah

- 0 komentar

BEKASI Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Bekasi, Momon Sulaeman, mengatakan, pemerintah daerah wajib memberikan fasilitas kepada warganya yang akan beribadah. Pihaknya, akan membahas persoalan GKP Jemaat Cimuning secepatnya.

"Kita agendakan Rabu, lusa, akan diagendakan pembahasan gereja itu," ujar Momon Sulaeman, usai apel pagi, Senin (20/6).

Meski begitu, dia menegaskan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi berprinsip, akan memberikan fasilitas kepada warga yang beribadah, apa pun agamanya. "Prinsip kita, akan memfasilitasi warga kita yang mau beribadah. Kita akan minta penjelasan kepada semua pihak untuk menentukan langkah ke depannya," ujarnya.

Dia mengatakan, Jemaat GKP Cimuning sudah lama beribadah di lokasi tersebut. Dan selama itu, tidak ada pihak-pihak yang mempersoalkan peribadatan mereka. "Persoalan ini muncul, setelah adanya kabar pemalsuan dukungan tanda tangan warga saat mengurus proses perizinan sehingga timbul penolakan," katanya.

Namun, kata dia, pihaknya akan berpedoman, apabila warganya akan beribadah tidak boleh ada satu pihak pun yang menghalangi-halangi mereka untuk beribadah. "Saya akan panggil pihak yang menentang, apa maksudnya untuk menghalang-halangi orang beribadah. Memangnya, mereka melakukan pencurian ?" ujarnya.

Menurutnya, tempat ibadah GKP Cimuning sudah lama berdiri dan semestinya para jemaat mengurus izin sementara kepada warga sekitar lokasi gereja. "Saya dengarnya, mereka dalam proses pengurusan izin sementara, izin kepada warga sekitar," ungkap Momon.

Sementara itu, sekitar 200 jemaat Gereja Kristen Pasundan (GKP) Cimuning melaksanakan ibadah Minggu (19/6) siang. Jemaat melakukan ibadah diliputi rasa cemas karena organisasi kemasyarakatan (ormas) meminta jemaat menghentikan peribadatan. Permintaan penghentian kegiatan peribadatan ini telah diketahui jemaat sejak sepekan lalu.

Meski begitu, aparat kepolisian, TNI serta tokoh masyarakat dan tokoh agama Kelurahan Cimuning, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi, Jawa Barat, mengawal pelaksanaan ibadah Minggu yang dimulai pada pukul 10.00 WIB.

Dalam kotbahnya, Pendeta Harry Kurniawan Dani, meminta jemaat tetap bersemangat ibadah meskipun situasi saat ini kurang kondusif karena adanya penolakan dari ormas Forum Umat Islam (FUI) Kelurahan Cimuning.

Pdt Harry mengatakan, teladan Rasul Paulus mengingatkan jemaat di Roma untuk tetap berharap kepada Tuhan, apa pun pergumulan yang dihadapinya. Dalam merespon kondisi saat ini, kata dia, jemaat tetap tenang dan bersatu bersama pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk menyelesaikan permasalahan ini. 

Bahkan, untuk menjaga keamanan para jemaat, Majelis Jemaat GKP Cimuning telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk mengubah jadwal kebaktian pada Minggu (26/6) mendatang dan seterusnya, akan dimulai pukul 08.00 WIB. "Minggu depan dan seterusnya, kebaaktian dimulai pukul 08.00 WIB. Digabung dengan anak sekolah Minggu, karena kondisi yang tidak memungkinkan," katanya.

Hingga kebaktian selesai pada pukul 11.58 WIB, kondisi aman, lancar tanpa gangguan. Pergerakan massa ormas yang meminta penghentian ibadah tidak terlihat di sekitar lokasi.

Sumber : disini
[Continue reading...]

Rabu, 29 Juni 2016

Terdakwa Penggelapan Dana Gereja Dituntut Penjara Delapan Tahun

- 0 komentar

TANGERANG -- Sidang kasus penggelapan dana Jemaat Gereja Kristen Indonesia (GKI) Serpong, Tangerang Selatan masih bergulir hingga saat ini. 

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robby Afani membacakan tuntutannya kepada terdakwa HS dengan penjara delapan tahun dan denda Rp 800 juta. 

Kuasa Hukum GKI Serpong dari Pos Pelayanan Hukum (Posyankum) GKI Serpong Joviardi Wahyu mengaku GKI Serpong akan menerima apapun keputusan vonis untuk terdakwa asalkan sudah sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

"Kami belum ada rencana untuk melakukan tindakan apapun. Yang jelas kalau hukuman delapan tahun penjara itu sudah sesuai aturan kami terima saja," ujarnya kepada media, hari Senin (27/6).

Kendati pihaknya menerima tuntutan dari JPU, GKI Serpong tetap meminta dana yang sudah digelapkan oleh terdakwa HS dikembalikan secara utuh. Sebelumnya diketahui terdakwa HS mengakui telah menggelapkan dana Jemaat GKI Serpong senilai Rp 2,3 miliar.

Di mana pada saat penggelapan tersebut terdakwa sedang menjabat sebagai Bendahara Umum GKI Serpong. 

baca juga : Kepergok mencuri waktu Misa, wanita muda dipolisikan

Hingga saat ini Wahyu mengaku pengurus GKI Serpong masih menunggu dana tersebut dikembalikan. Karena pengurus GKI Serpong belum menerima dana tersebut sepeserpun. 

Perbuatan itu diketahui tanggal 25 September 2015, sejak tersangka HS memberikan pengakuan kepada Pendeta Agus Wijaya.

HS kemudian dilaporkan ke Polsek Serpong di BSD pada tanggal 6 Oktober 2015 oleh Ketua Umum Majelis Jemaat GKI Serpong Penatua Rumpoko Hadi. 

baca juga : Pendeta tangkap pencuri Helm di gereja

Kemudian sejak tanggal tersebut terdakwa HS masuk menjadi tahanan Polsek Serpong. Perkaranya telah diserahkan oleh Polsek Serpong kepada Kejaksaan Negeri Tangerang pada 9 November 2015. 

sumber : disini

[Continue reading...]

Sabtu, 09 April 2016

Kasus Pembakaran Gereja di Aceh Singkil Divonis 19 April

- 0 komentar
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Singkil, Yusril Adi SH menyatakan tetap pada tuntutannya yaitu terdakwa pengrusakan dan pembakaran undung-undung (Gereja Kecil-red) di Aceh Singkil tetap dituntut enam bulan penjara. Kasus tersebut terjadi pada 13 Oktober 2015. Dalam repliknya, JPU Masih bertahan terhadap tuntutan yang disampaikan pada 24 Maret 2016.


Sidang perkara pidana pengrusakan dan pembakaran Rumah Ibadah umat Kristen dengan terdakwa Nawawi, Saiful dan Erwan Berutu kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Singkil, Kamis (7/4/2016). Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua As'ad Rahim Lubis, SH, MH yang dibantu dua Hakim Anggota yakni Desca Wisnu Berata,SH dan Paizal Usrin Siregar, SH mengagendakan pembacaan replik oleh jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Yusril Adi.

JPU berkesimpulan jika  terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana dimuka umum dengan tenaga secara bersama melakukan kekerasan terhadap barang sebagimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Pasal 170 ayat 1 KUHP sebagaimana yang didakwakan dalam surat dakwaan.

JPU juga membenarkan jika terdakwa telah ikut melakukan aksi pawai demo ke Desa Sukamakmur Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil dengan tujuan untuk menertibkan bangunan Gereja yang tidak ada izinnya.

Dalam pawai tersebut telah menimbulkan aksi pembakaran dan pengrusakan terhadap bangunan undung-undung HKI (Rumah Ibadah Kristen)  yang ada di Desa Sukamamur Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil yang terjadi pada hari Selasa tanggal 13 Oktober 2015 dilakukan oleh massa yang jumlahnya sekitar 2000 orang.

Akibat aksi tersebut bangunan undung-undung HKI (Rumah ibadah Kristen) hancur dan terbakar serta rata dengan tanah dan tidak dapat digunakan lagi.

"Kami minta majelis Hakim agar dapat menjatuhkan hukuman terhadap para terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (Enam) bulan dan dikurangi selama terdakwa berada dalam masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dalam tahanan rutan," Pungkas JPU.

Sidang kembali ditunda dan akan kembali dilanjutkan pada tanggal 19 April 2016 dengan Agenda Putusan.

Secara terpisah, penasehat  hukum terdakwa, Dodi Candra SH.MH  bersama Hasnan SH.MH ketika ditemui wartawan usai sidang menyatakan pihaknya tetap optomis dan berharap para terdakwa mendapatkan putusan yang adil dan seringan-ringannya dari majelis hakim.


sumber: disini 
[Continue reading...]
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
 
Copyright © . TAKUdaGEMA - Tak Kulihat dari Gereja Mana - Posts · Comments
Theme Template by BTDesigner · Powered by Blogger